10/07/11

Ditarik Biaya, Wali Murid Diminta Lapor Kemendiknas


Jawa Pos, 9 Juli 2011****
JAKARTA *–* *Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan prihatin dengan masih munculnya keluhan penarikan biaya pendidikan siswa baru di SD dan SMP negeri yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Namun, mantan rektor ITS itu tetap optimistis, ke depan tak akan ada lagi penarikan biaya di tingkat pendidikan dasar. Termasuk di sekolah berlabel RSBI.
Nuh mengakui, banyak sekali modus yang dilakukan pihak sekolah untuk mengumpulkan uang dari wali murid baru. Di antaranya, mengumpulkan semua wali murid bersama dengan komite sekolah. Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah atau perwakilan komite meminta sumbangan pembangunan kepada wali murid.****
''Secara lisan memang *ngomong* sumbangan. Tapi, jika besaran sumbangan dan tempo pembayarannya ditentukan, itu bukan sumbangan,'' tegas mantan Menkominfo itu. ****
Nuh mengimbau wali murid baru yang menemukan praktik-praktik semacam itu segera melapor ke dinas pendidikan kota, kabupaten, atau provinsi. ****
Jika tidak digubris, itu bisa dilaporkan langsung ke Kemendiknas. Kementerian berslogan "tut wuri handayani" itu melayani jalur khusus untuk pengaduan pungutan biaya pendidikan dasar dalam masa penerimaam peserta didik baru (PPDB). ****
Masyarakat bisa memanfaatkan pula *call center* Kemendiknas 117,
021-57950226 dan 021-5703303. Nuh juga mengatakan, orang tua tidak perlu khawatir anaknya bakal mendapat intimidasi karena melaporkan praktik penarikan biaya pendidikan.****
Nuh lebih lanjut menjelaskan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam praktik penarikan biaya sekolah pendidikan dasar adalah kepala sekolah. Untuk itu, dia berjanji akan menindak tegas kepala sekolah yang terbukti menarik sejumlah uang meskipun diembel-embeli sumbangan. ''Sanksi bisa berbentuk pembinaan,'' kata dia. Cara penyelesaian yang lebih bijak, lanjut Nuh, ialah mengembalikan uang setoran dari wali murid baru.****
Sejatinya, Mendiknas sudah mengeluarkan Surat Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2011. Peraturan bersama tersebut mengatur pola penerimaan peserta didik baru mulai taman kanak-kanak, SD, SMP, hingga SMA dan sederajat.****
Dalam pasal 18 peraturan menteri itu, orang tua peserta didik diberi kesempatan memberikan sumbangan kepada sekolah. Kesempatan itu terbuka setelah peserta didik dinyatakan diterima. ''Jadi, sumbangan tidak memengaruhi calon siswa diterima atau ditolak,'' ujar Nuh. ****
Selanjutnya, sumbangan yang dimaksud dalam peraturan menteri itu adalah dukungan finansial atau nonfinansial yang diberikan secara sukarela. ''Inti dari sukarela itu boleh memberikan sumbangan dan boleh tidak,'' tegas Nuh. Nominal dan jangka waktu setoran sumbangan tersebut juga tidak ditentukan.****
Nuh juga mengamati perilaku sekolah RSBI yang terkesan ugal-ugalan menarik biaya pendidikan. Dia menuturkan, idealnya sekolah RSBI juga tidak boleh menarik biaya pendidikan. ''Sebab, mereka sudah mendapat bantuan ratusan juta (rupiah) dari Kemendiknas dan pemerintah daerah. Seharusnya juga gratis,'' tandas Nuh.****
Jangan-jangan bantuan tersebut kurang? Menurut Nuh, jika mengikuti alasan kuFang, seberapa besar sumbangan yang diterima bakal kurang terus. ''Contohnya, sudah ada AC satu masih kurang dan ingin tambah menjadi dua. Dan seterusnya,'' tutur Nuh.****
Biaya pendidikan yang diterapkan RSBI itu bisa menimbulkan rasa ketidakadilan dengan sekolah-sekolah yang lain. Untuk itu, dia mengupayakan menekan biaya pendidikan di sekolah RSBI. Jika tidak bisa gratis seratus persen, tarikan biaya pendidikan siswa baru di sekolah RSBI tidak sampai jutaan rupiah.****
Penarikan biaya sekolah saat musim penerimaan siswa baru bisa menjegal upaya wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) sembilan tahun. ''Seluruh anak usia sekolah wajib sekolah hingga tingkat SMP,'' tandas Nuh. Dia tidak menampik kemungkinan ada siswa gagal sekolah karena tidak mampu membayar biaya pendidikan. *(wan/c4/ttg)

Share


Tidak ada komentar:

Posting Komentar